
Foto kantor berita Quds Press
Den Haag – Mahkamah Internasional pada hari Senin (28/4/2025) akan mulai mendengarkan gugatan hukum yang diajukan oleh Turki dan 39 negara anggota Organisasi Dunia Islam, Liga Arab, Uni Afrika, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Israel atas keputusannya untuk melarang kegiatan UNRWA.
Sidang akan berlangsung selama lima hari, dan para hakim akan mendengarkan tanggapan dari semua negara yang berpartisipasi dalam gugatan hukum tersebut.
Pada akhir tahun 2024, 137 negara memberikan suara mendukung untuk merujuk kasus ini ke Mahkamah Internasional, sementara 12 negara menentangnya.
Dengan dukungan Amerika dan Eropa, Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan lebih dari 169.000 warga Palestina yang syahid dan cedera, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain lebih dari 14.000 orang hilang.