
Foto Quds Press
Komite Eksekutif PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) mengumumkan persetujuannya atas penunjukan Hussein al-Sheikh sebagai Wakil Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, yang akan memegang jabatan Ketua Komite Eksekutif dan Presiden Otoritas.
Mengutip kantor berita Quds Press bahwa pada Sabtu malam, Komite Eksekutif mengatakan bahwa mereka “rapat, diketuai oleh Abbas, untuk meninjau hasil sesi ke-32 Dewan Pusat Palestina yang diadakan di Ramallah dan untuk membahas langkah-langkah praktis guna melaksanakan keputusannya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa “Komite Eksekutif memutuskan dalam sidangnya hari ini untuk menyetujui nominasi yang diajukan oleh Presiden Abbas untuk menunjuk tuan Hussein al-Sheikh sebagai Wakil Ketua Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina dan Presiden negara Palestina.”
Ditambahkan pula, “Rapat Komite Eksekutif akan diadakan Sabtu depan untuk memilih seorang Sekretaris Komite Eksekutif dari antara para anggotanya.”
Langkah ini dilakukan meskipun ada boikot yang meluas oleh faksi-faksi PLO terhadap rapat Dewan Pusat yang diadakan di Ramallah pada hari Kamis, terutama oleh Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) dan Front Demokratik untuk Pembebasan Palestina (DFLP).
Hamas dan Jihad Islam telah berulang kali menolak untuk berpartisipasi dalam pertemuan Dewan, dengan alasan apa yang mereka anggap sebagai kurangnya keseriusan dalam membuat keputusan yang tulus untuk mengkonsolidasikan persatuan Palestina dan menghadapi rencana penjajahan yang menargetkan perjuangan Palestina.
Perlu dicatat bahwa Dewan Pusat PLO adalah badan permanen yang berasal dari Dewan Nasional Palestina (PNC). Dewan ini bertanggung jawab kepada PNC dan dibentuk dari para anggotanya. Dewan ini terdiri dari anggota Komite Eksekutif PLO, Presiden Dewan Nasional, dan sejumlah anggota yang jumlahnya setidaknya dua kali lipat dari jumlah anggota Komite Eksekutif, yang diambil dari faksi-faksi gerakan perlawanan, serikat rakyat, dan tokoh-tokoh Palestina yang independen.
Dewan Pusat bertemu setidaknya sekali setiap dua bulan atas undangan Presidennya. Sidang Dewan dipimpin dan diarahkan oleh Presiden Dewan Nasional, dan Dewan menyampaikan laporan tentang pekerjaannya kepada Dewan Nasional saat bersidang. Dewan Nasional menyelenggarakan sidang darurat atas permintaan anggota Komite Eksekutif, dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas dari mereka yang hadir.