
Foto Kantor Berita Quds Press
Perwakilan Arab Saudi di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Mohammed Saud Al-Nasl, menegaskan bahwa Israel menganggap dirinya “berada di atas semua hukum internasional” dan menolak untuk mematuhi pendapat penasehat pengadilan yang menuntutnya untuk menghentikan agresinya terhadap Gaza.
Mengutip kantor berita Quds Press, dalam pidatonya dihadapan pengadilan ICJ pada hari Selasa, Al-Nasl menjelaskan bahwa Israel memberlakukan blokade di Jalur Gaza tanpa justifikasi apa pun atas kebrutalan terhadap warga sipil ini, mengabaikan tuntutan internasional untuk menghentikan perang. Hal ini telah memperburuk situasi dan mengubah Jalur Gaza menjadi kuburan bagi ribuan orang yang tidak bersalah.
Al-Nasl menekankan perlunya Israel untuk memfasilitasi pekerjaan organisasi kemanusiaan, khususnya UNRWA, baik di Gaza maupun Tepi Barat, mengingat penolakan pasokan bantuan ke Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi internasional.
Al-Nasl menegaskan bahwa Komisi Penyelidikan Internasional telah membantah tuduhan Israel terhadap UNRWA, dan meminta Israel untuk memfasilitasi pekerjaan badan tersebut. Ia menambahkan bahwa “Israel,” sebagai negara penjajah, tunduk pada hukum internasional yang mewajibkannya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, termasuk menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan, serta memastikan masuknya bantuan kemanusiaan melalui organisasi internasional.
Al-Nasl mengakhiri dengan menekankan pentingnya memberikan kekebalan kepada pekerja di lembaga dan organisasi kemanusiaan di wilayah Palestina yang dijajah untuk melindungi mereka dari aksi pelanggaran Israel.
Pada hari Senin (28/4/2025), Mahkamah Internasional (ICJ) telah membuka sidang selama sepekan yang didedikasikan untuk meninjau kewajiban kemanusiaan Israel terhadap Palestina, lebih dari lima puluh hari setelah memberlakukan blokade menyeluruh terhadap masuknya bantuan ke Jalur Gaza yang dilanda perang.
Menurut agenda pengadilan, sidang (argumen lisan) akan diadakan dari 28 April hingga 2 Mei 2025. Empat puluh empat negara dan empat organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam argumen di hadapan pengadilan.
Penjajah Israel melanjutkan agresinya dan memperketat blokade Jalur Gaza pada dini hari tanggal 18 Maret 2025, setelah jeda dua bulan berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada 19 Januari. Namun, penjajah melanggar ketentuan perjanjian tersebut selama masa gencatan senjata.
Dengan dukungan Amerika dan Eropa, Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan lebih dari 170.000 warga Palestina yang syahid dan cedera, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain lebih dari 14.000 orang hilang. (QudsPress/Kho)
Sumber: