
Sumber foto: Kantor Berita Quds Press
Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag melanjutkan sidang terbuka untuk hari keempat berturut-turut guna memperoleh pendapat penasehat terkait kewajiban negara penjajah Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan serta lembaga-lembaganya di wilayah Palestina yang dijajah.
Mengutip kantor berita Quds Press, pekan ini, 38 negara menyampaikan permohonan mereka, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, Rusia, dan Arab Saudi, selain Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Uni Afrika.
Senin lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang selama sepekan yang didedikasikan untuk kewajiban kemanusiaan Israel terhadap Palestina, lebih dari 50 hari setelah memberlakukan blokade menyeluruh terhadap masuknya bantuan ke Jalur Gaza yang dilanda perang.
Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang (argumen lisan) dari 28 April hingga 2 Mei 2025, dengan 44 negara dan empat organisasi internasional menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam pembelaan di hadapan pengadilan ICJ.
Langkah ini merupakan respons terhadap resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB Desember lalu, atas saran Norwegia, yang menyerukan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan pendapat penasihat yang menguraikan kewajiban Israel untuk memfasilitasi dan memastikan akses tanpa hambatan ke suplai bantuan kemanusiaan yang mendesak bagi warga Palestina.
Pada dini hari tanggal 18 Maret 2025, pasukan penjajah Israel melanjutkan agresi mereka dan memperketat blokade Jalur Gaza, menyusul penghentian selama dua bulan berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari. Namun, penjajah Israel melanggar ketentuan perjanjian tersebut selama masa gencatan senjata.
Dengan dukungan Amerika dan Eropa, negara penjajah Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan lebih dari 170.000 warga Palestina yang syahid dan cedera, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan wanita, selain lebih dari 14.000 orang hilang (QudsPress/Kho).
Sumber: