
Seorang anak laki-laki Palestina memberi isyarat sambil menunggu seporsi makanan hangat yang didistribusikan oleh dapur amal di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza bagian tengah pada tanggal 5 Mei 2025. Israel telah melarang makanan masuk ke Gaza selama lebih dari dua bulan (AFP) foto diambil dari Al Jazeera Net
Dua puluh sembilan anggota Senat AS mengajukan resolusi pada hari Kamis (15/5/2025) yang menyerukan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera mengakhiri blokade 1sr*el atas Jalur Gaza.
Mengutip situs Al Jazeera Net pada 16 Mei 2025 jam 02:22 (waktu Mekah), bahwa para anggota parlemen meminta pemerintah AS untuk “menggunakan semua alat diplomatik” untuk mengakhiri blokade yang diberlakukan di Jalur Gaza.
Mereka juga menggambarkan kelaparan di Gaza sebagai bencana kemanusiaan, dan menyatakan “keprihatinan besar” mereka atas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di sana.
Senator Demokrat Peter Welch mengatakan bahwa setengah juta warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan, dan bahwa anak-anak dan bayi meninggal karena kelaparan di Jalur Gaza.
Ia menambahkan, “Kelaparan di Gaza adalah tragedi yang dapat diprediksi dan sepenuhnya dapat dicegah.”
Ia menambahkan, “Selama lebih dari dua bulan, pasukan 1sr*el telah menghalangi ribuan ton makanan, mesin dialisis, susu formula bayi, tempat berteduh, dan perlengkapan lainnya memasuki Gaza, dan konsekuensi dari blokade ini menjadi tak tertahankan bagi keluarga-keluarga di sana.”
1sr*el telah melancarkan perang genosida besar-besaran terhadap penduduk Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, termasuk pembunuhan, penghancuran, kelaparan, dan pemindahan paksa, mengabaikan semua seruan dan perintah internasional dari Mahkamah Internasional untuk menghentikannya.
Pada awal Maret, fase pertama gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan antara Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) dan 1sr*el berakhir. Perjanjian tersebut, yang ditengahi oleh Mesir dan Qatar serta didukung oleh Amerika Serikat, mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Perjanjian ini ditengahi oleh Mesir dan Qatar serta didukung oleh Amerika Serikat.
Sementara Hamas telah mematuhi ketentuan tahap pertama, Perdana Menteri 1sr*el Benj*min Net*ny4hu, yang merupakan buron Pengadilan Kriminal Internasional, telah menolak tahap kedua karena mengabulkan tuntutan kelompok ekstremis di dalam koalisi pemerintahan 1sr*el yang berkuasa, seperti diberitakan media negara penjajah itu (Aljazeera/Kho).