
Foto Pusat Informasi Palestina
Gaza – Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mengatakan bahwa 26 warga Palestina, termasuk 9 anak-anak, meninggal di Gaza dalam 24 jam akibat kelaparan dan penolakan perawatan medis, dan jumlahnya terus meningkat secara berbahaya.
Mengutip Pusat Informasi Palestina pada Selasa, 20 Mei 2025, 21:17, Pemantau menjelaskan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa peningkatan tajam kewafatan di kalangan lansia, orang sakit, dan anak-anak terjadi di tengah kondisi kehidupan yang mematikan yang sengaja diberlakukan oleh Negara Yahudi untuk memusnahkan populasi.
Ditambahkan bahwa kondisi ini termasuk kejahatan kelaparan yang disengaja.
Dilanjutkan: Tidak adanya mekanisme yang efektif oleh Kementerian Kesehatan di Gaza untuk memantau kewafatan ini menyebabkan wafat tersebut dicatat sebagai wafat alami.
Diindikasikan bahwa tim lapangannya mendokumentasikan kesaksian menyakitkan dari orang-orang lansia yang dipindahkan secara paksa dalam beberapa jam terakhir saat kelaparan.
Pemantau menekankan bahwa tidak ada dampak nyata dari bantuan kemanusiaan yang diklaim oleh otoritas penjajah Negara Yahudi telah diizinkan masuk ke Jalur Gaza kemarin, dan tidak jelas apakah bantuan tersebut benar-benar telah memasuki Jalur Gaza.
Ia juga menekankan bahwa jumlah bantuan yang akan diizinkan oleh otoritas penjajah ke Jalur Gaza hanyalah setetes air di lautan dibandingkan dengan kebutuhan harian yang mendesak, mengingat pengungsian yang berulang di tengah pemboman yang intens, yang memperburuk penderitaan penduduk di tengah kelaparan dan menguras persediaan makanan kaleng mereka, jika masih ada.
Observatorium menggambarkan krisis kemanusiaan di Gaza telah mencapai tingkat bencana, dengan kelaparan yang mempengaruhi semua lapisan masyarakat.
Pemantau menyerukan kepada semua negara untuk memikul tanggung jawab hukum mereka dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Pemantau menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menjatuhkan sanksi ekonomi, diplomatik, dan militer kepada Negara Yahudi atas pelanggaran sistematis dan serius terhadap hukum internasional (Palinfo/Kho)