
Foto Quds Press
Brussels – 114 organisasi masyarakat sipil internasional, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, menyerukan Uni Eropa untuk menangguhkan perjanjian kemitraannya dengan negara penjajah Zionis, dengan alasan genosida terhadap warga Palestina dan pelanggaran lainnya.
Mengutip Quds Press pada 23 Juni 2025 15:05,bahwa hal ini disampaikan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh 114 organisasi tersebut pada hari Senin, menjelang pertemuan menteri luar negeri Uni Eropa untuk meninjau penangguhan perjanjian kemitraan dengan negara Zionis.
Organisasi-organisasi tersebut menekankan bahwa peninjauan yang adil terhadap perjanjian kemitraan tersebut harus menyimpulkan bahwa negara Zionis telah “melanggar secara serius” klausul hak asasi manusia.
Claudio Francavilla, wakil direktur kantor Human Rights Watch di Uni Eropa, menjelaskan dalam sebuah pernyataan pers bahwa semua upaya dialog dengan negara Zionis sebagian besar telah gagal.
Ia menunjukkan bahwa protes pro-Palestina telah berlangsung selama berbulan-bulan di seluruh Eropa, dan bahwa orang-orang tidak dapat mengabaikan kengerian, kejahatan, dan kebrutalan yang mereka lihat setiap hari di media sosial.
Francavilla mengatakan bahwa peninjauan ulang Perjanjian Asosiasi tidak akan berarti apa-apa kecuali diikuti oleh langkah-langkah konkret, termasuk penangguhan aspek perdagangan dari perjanjian tersebut.
Ia menekankan bahwa organisasi hak asasi manusia Israel telah mengamati bahwa tingkat hukuman bagi pelaku kejahatan di Tepi Barat tidak melebihi 3%, yang menunjukkan bahwa sistem peradilan negara Zionis tidak secara serius menindak pelanggaran ini.
Perjanjian Asosiasi antara Uni Eropa dan negara Zionis, yang mulai berlaku pada tahun 2000, merupakan kerangka hukum untuk dialog politik dan kerja sama ekonomi antara kedua belah pihak.
Pasal 2 perjanjian tersebut menetapkan bahwa kemitraan tersebut bersyarat pada “komitmen terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.”
Sejak 7 Oktober 2023, negara penjajah Zionis, dengan dukungan Amerika, telah melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk pembunuhan, kelaparan, penghancuran, dan pengusiran, mengabaikan seruan dan perintah internasional dari Mahkamah Internasional untuk menghentikannya.