
Foto Quds Press
Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania memperingatkan bahwa sikap Uni Eropa terkait agresi negara Zionis yang sedang berlangsung di Jalur Gaza justru mengobarkan kejahatan genosida dan melanggengkan penjajahan ilegal di wilayah Palestina yang dijajah, dengan tidak mengambil langkah-langkah efektif apa pun untuk menghentikan kejahatan tersebut.
Mengutip kantor berita Quds Press bahwa Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania menyatakan dalam siaran pers pada hari Rabu (16/7/2027) bahwa kegagalan Uni Eropa dalam memenuhi kewajiban hukum internasionalnya, khususnya komitmennya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida, memberikan negara Zionis kekebalan politik dan hukum, bahkan dianggap sebagai imbalan atas kejahatannya. Hal ini menjadikan sikap Eropa yang telah dideklarasikan terkait keadilan dan hak asasi manusia kosong legitimasi moral maupun hukum apa pun.
Euro-Med Monitor menjelaskan bahwa pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa baru-baru ini menunjukkan kurangnya kemauan politik untuk menekan negara Zionis. Para menteri hanya memantau komitmen penjajah untuk memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza, mengabaikan tanggung jawab hukum mereka. Euro-Med Monitor menekankan bahwa fokus pada bantuan kemanusiaan merupakan upaya untuk menutupi citra penjajahan tanpa adanya tindakan nyata untuk membuka kembali gerbang-gerbang perbatasan sepenuhnya dan memastikan aliran bantuan yang aman dan memadai.
Lima Bastami, Direktur Departemen Hukum di Pemantau tersebut, mengatakan bahwa membatasi pengiriman paket-paket makanan saat genosida sedang dilakukan terhadap seluruh bangsa merupakan pengkhianatan terang-terangan terhadap kemanusiaan dan penghindaran tanggung jawab moral dan hukum. Ia menambahkan: “Gaza tidak menghadapi krisis pangan sementara, melainkan proyek kelaparan, penggusuran, dan pemusnahan satu bangsa secara keseluruhan.”
Euro-Med Monitor mencatat bahwa Uni Eropa telah melakukan tiga tinjauan formal atas kepatuhan negara Zionis terhadap klausul hak asasi manusia dalam sebuah kesepakatan bersama selama setahun terakhir, yang semuanya menunjukkan indikasi kuat pelanggaran serius. Meskipun demikian, tidak satu pun mekanisme korektif, seperti penangguhan hak istimewa perdagangan atau pembekuan kerja sama, yang diaktifkan.
Pemantau tersebut menekankan bahwa kelanjutan implementasi perjanjian kemitraan dengan negara Zionis, dan pemberian perlakuan istimewa kepada negara tersebut meskipun telah melakukan kejahatan serius dan terdokumentasi, tidak hanya merupakan pelanggaran hukum Eropa, bahkan juga memberikan dukungan finansial dan politik kepada negara Zionis, yang memungkinkannya untuk melanjutkan kejahatannya tanpa akuntabilitas.
Pemantau tersebut juga mencatat bahwa beberapa negara Eropa terus memasok senjata dan teknologi militer kepada negara Zionis meskipun mereka mengakui pelanggaran oleh penjajah. Pemantau itu menganggap sanksi simbolis yang dijatuhkan oleh negara-negara seperti Inggris dan Norwegia kepada beberapa menteri negara Zionis telah sepenuhnya mengabaikan apa yang terjadi di Gaza.
Pemantau tersebut menganggap diamnya Eropa sebagai keputusan politik adalah mencerminkan keterlibatan langsung. Pemantau tersebut mendesak Uni Eropa untuk menggunakan instrumen tekanan yang ada, seperti memberlakukan embargo senjata komprehensif, membekukan Perjanjian kerjasama, menjatuhkan sanksi kepada pejabat negara Zionis, melarang produk pemukiman Zionis, mencabut hak istimewa visa Schengen, dan segera mengakui Negara Palestina.
Pemantau Observatorium Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mendesak Uni Eropa untuk beralih dari pernyataan keprihatinan ke langkah-langkah praktis yang konkret, termasuk menjatuhkan sanksi individu dan kolektif kepada negara Zionis, menangguhkan perjanjian kerja sama, dan menghentikan ekspor senjata. Pemantau juga mendesak Uni Eropa untuk mendukung upaya Mahkamah Pidana Internasional dalam mengeluarkan dan melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap pejabat negara Zionis yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan.
Pemantau juga menyerukan diaktifkan prinsip yurisdiksi universal untuk mengadili pelaku kejahatan internasional dan penyelidikan lokal di negara-negara Eropa untuk meminta pertanggungjawaban warga negara yang terlibat dalam mendukung kejahatan ini.
Pemantau tersebut mengakhiri laporannya dengan mendesak Uni Eropa untuk segera mengambil langkah-langkah guna memaksa negara Zionis menghentikan genosida di Gaza dengan menjatuhkan sanksi ekonomi, diplomatik, dan militer, berupaya mengakhiri penjajahan dan mencabut blokade penuh Jalur Gaza, serta memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi tanpa prasyarat.
Sejak 7 Oktober 2023, dengan dukungan Amerika, negara Zionis telah melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk pembunuhan, kelaparan, penghancuran, dan pengungsian, mengabaikan seruan dan perintah internasional dari Mahkamah Internasional untuk menghentikannya.