
Foto Pusat Informasi Palestina
London – Sidang Pra-Peradilan I Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Rabu menolak permintaan negara Zionis untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri negara Zionis Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Galant, beserta permintaannya untuk menangguhkan penyelidikan terkait situasi di Palestina, demikian seperti dilansir Pusat Informasi Palestina pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 01.07.
Pengadilan menjelaskan bahwa negara Zionis telah mengajukan dua permintaan terpisah: satu meminta pembatalan, penarikan, atau pembatalan surat perintah penangkapan, dan yang lainnya meminta penangguhan penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Sidang menyatakan bahwa alasan negara Zionis, yang didasarkan pada kurangnya yurisdiksi pengadilan, tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan dalam Statuta Roma.
Mahkamah mencatat bahwa penangguhan penyelidikan, berdasarkan Pasal 19(7), mengharuskan suatu negara untuk menggugat penerimaan kasus tersebut, yang gagal dilakukan negara Zionis, sehingga mengakibatkan penolakan atas permintaannya, baik secara bentuk maupun substansi.
Pada tanggal 5 Februari 2021, Mahkamah memutuskan bahwa Palestina adalah negara pihak Statuta Roma dan yurisdiksinya mencakup seluruh wilayah Palestina yang dijajah sejak tahun 1967, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Pada bulan Maret di tahun yang sama, Kantor Kejaksaan Mahkamah mengumumkan pembukaan penyelidikan formal atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina. negara Zionis kemudian menolak permintaan ini pada bulan September 2024, tetapi Mahkamah menegaskan kembali yurisdiksinya atas kasus ini.