
Foto Quds Press
New York – Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi di Tepi Barat yang dijajah.
Mengutip Quds Press pada 30 Agustus 2025, 10:21, dalam konferensi pers Guterres mencatat bahwa agresi militer, kekerasan pemukim, pembongkaran, dan kebijakan diskriminatif telah menggusur warga sipil dan memperdalam penderitaan mereka,
Ia menjelaskan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut telah menghancurkan tatanan sosial dan menghalangi akses ke sumber daya vital.
Ia menekankan bahwa persetujuan baru-baru ini atas ribuan unit di wilayah E1 akan secara efektif memisahkan Tepi Barat utara dari selatan, yang menimbulkan ancaman eksistensial terhadap solusi dua negara.
Ia menegaskan kembali bahwa permukiman negara Zionis di Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur, merupakan pelanggaran berat hukum internasional.
Guterres menyerukan negara penjajah Zionis untuk segera menghentikan kegiatan ini dan mematuhi kewajiban internasionalnya.
Ia menekankan perlunya gencatan senjata yang segera dan berkelanjutan serta memastikan akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Ia memperingatkan konsekuensi bencana dari meningkatnya agresi militer, yang kembali menyebabkan ratusan ribu warga sipil yang kelelahan mengungsi, dan menekankan bahwa tingkat kematian dan kehancuran di Gaza belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia mencatat bahwa penembakan berulang kali, termasuk yang menargetkan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, telah merenggut nyawa warga sipil, termasuk tenaga medis dan jurnalis.
Ia menekankan bahwa pelanggaran ini membutuhkan penyelidikan dan akuntabilitas internasional. Ia menekankan bahwa pelaparan di Gaza telah menjadi kenyataan, dan menyerukan kekuatan penjajah untuk memenuhi kewajibannya menyediakan makanan, obat-obatan, dan air, memastikan akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan, dan mematuhi langkah-langkah mengikat Mahkamah Internasional.
Sejak 7 Oktober 2023, negara penjajah, dengan dukungan Amerika, telah melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk pembunuhan, pelaparan, penghancuran, dan pengungsian, mengabaikan seruan internasional dan perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikannya.