
Tank-tank negara Zionis di dekat perbatasan utara Jalur Gaza (Associated Press) foto diambil dari Al Jazeera
Situs web negara Zionis Walla melaporkan bahwa sekelompok warga negara Zionis, mantan personel militer, pengusaha, dan pengacara mengajukan petisi ke Mahkamah Agung terhadap keputusan Kabinet Keamanan untuk menjaah Kota Gaza, demikians dilansir Aljazeera pada 2 September 2025.
Menurut situs web tersebut, para pemohon berupaya membatalkan keputusan tersebut, dengan alasan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan posisi militer penjajah negara Zionis dan para pemimpin keamanan, dan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan konsekuensi eksistensial dan internasional dari keputusan tersebut.
Para pemohon juga menuntut agar alasan Kabinet Keamanan atas keputusan untuk menjajah Kota Gaza dipublikasikan, sebagai implementasi dari usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, buron Mahkamah Pidana Internasional, untuk secara bertahap menjajah kembali seluruh Jalur Gaza, dimulai dengan Kota Gaza.
Di antara argumen yang diajukan oleh para pemohon adalah bahwa keputusan tersebut dibuat oleh pemerintah minoritas yang seharusnya sangat berhati-hati dalam isu-isu krusial tersebut, mengingat adanya dakwaan pidana terhadap perdana menteri, menurut para pemohon.