
Foto Palinfo
New York – Pada hari Rabu, Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali penolakan tegasnya terhadap aktivitas permukiman negara Zionis di wilayah Palestina yang dijajah, menegaskan ilegalitasnya berdasarkan hukum internasional.
Mengutip Pusat Informasi Palestina pada Rabu, 20 Agustus 2025, 23.19, juru bicara PBB Stéphane Dujarric mengatakan dalam konferensi pers bahwa keputusan negara Zionis untuk memperluas permukiman E1 tidak dapat diterima.
Ia menambahkan, “Kami menyerukan kepada pemerintah negara Zionis untuk menghentikan semua aktivitas permukiman dan sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.”
Dujarric menjelaskan bahwa permukiman tersebut secara serius merusak kelangsungan solusi dua negara.
Rencana E1 adalah proyek permukiman besar yang terletak di sebelah timur kota Al Quds yang dijajah, meliputi area seluas kurang lebih 12 kilometer persegi, antara permukiman Ma’ale Adumim dan kota Al Quds.
Rencana ini bertujuan untuk menghubungkan permukiman tersebut dengan kota yang dijajah, secara efektif mengisolasi Al Quds Timur dari wilayah Palestina di sekitarnya dan memutus hubungan geografis antara Tepi Barat utara dan selatan.
Rencana tersebut mencakup pembangunan lebih dari 3.400 unit perumahan permukiman, di samping infrastruktur dan fasilitas, yang membuat pembentukan negara Palestina yang bersebelahan secara geografis hampir mustahil.