
Foto Quds Press
Pemantau HAM Euro-Mediterania (independen) memperingatkan akan segera terjadi gangguan komunikasi dan jaringan internet di Gaza akibat pengeboman menara hunian oleh negara Zionis.
Mengutip Quds Press pada 6 September 2025 15:22 bahwa, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu, pemantau tersebut menganggap penargetan gedung-gedung tinggi di Gaza sebagai ancaman langsung terhadap sektor telekomunikasi dan internet, karena perusahaan-perusahaan lokal memasang peralatan teknis vital mereka di atap gedung-gedung tersebut.
Dinyatakan bahwa tentara negara Zionis telah menghancurkan dua menara hunian dalam beberapa jam terakhir dan mengancam akan menghancurkan lebih banyak lagi dalam beberapa hari mendatang.
Pemantau tersebut menekankan bahwa penghancuran menara-menara oleh negara Zionis bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan terpadu, terutama memperdalam kebijakan pemusnahan kota, memaksa penduduk mengungsi secara paksa, dan menghancurkan sisa-sisa infrastruktur telekomunikasi dan internet.
Ditegaskan bahwa jaringan telekomunikasi dan internet juga menghadapi risiko keruntuhan total akibat gangguan yang diperkirakan terjadi pada stasiun-stasiun operasi akibat kekurangan bahan bakar.
Ia menjelaskan bahwa penghancuran infrastruktur telekomunikasi bertujuan untuk mengganggu upaya respons kemanusiaan dan memaksakan isolasi total terhadap warga sipil, menciptakan kebingungan dan ketidakpastian yang akan memaksa mereka mengungsi secara paksa.
Ia menambahkan bahwa gangguan komunikasi sangat menghambat pekerjaan tenaga medis dan bantuan, mencegah mereka menjangkau para korban dan menghilangkan kemampuan mereka untuk segera menanggapi permintaan bantuan kemanusiaan.
Observatorium menyerukan semua pihak terkait untuk menekan negara penjajah agar menghentikan penghancuran infrastruktur komunikasi dan internet yang tersisa di Jalur Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, negara penjajah —dengan dukungan Amerika dan Eropa—telah melakukan genosida di Jalur Gaza, termasuk pembunuhan, pelaparan, penghancuran, pemindahan paksa, dan penahanan, mengabaikan seruan internasional dan perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikannya.